Lestari Moerdijat: Implementasi UU TPKS Mendesak Direalisasikan
2 mins read

Lestari Moerdijat: Implementasi UU TPKS Mendesak Direalisasikan

On Berita – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya percepatan implementasi UU TPKS beserta aturan turunannya, terutama dengan memperkuat peran daerah sebagai ujung tombak perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan bahwa implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan turunannya harus segera direalisasikan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan pelaksanaan hingga tingkat daerah.

“Ujung tombak pelaksanaan implementasi UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

Urgensi ini diperkuat oleh data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkap 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan emosional.

Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah menjadi kunci utama. Hal itu mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menjalankan amanat undang-undang.

Ia menekankan perlunya sosialisasi masif serta kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk sistem perlindungan yang komprehensif. “Komitmen penguatan layanan harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM daerah,” tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu.

Lestari berharap dukungan penuh dari para pemangku kepentingan terhadap upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam memperkuat layanan perlindungan di daerah. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan amanah konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga dari ancaman, termasuk tindak kekerasan seksual.

#UUTPKS #LestariMoerdijat #PerlindunganPerempuan #PerlindunganAnak #StopKekerasan #KemenPPPA #HakAsasiManusia #NasDem #PerlindunganHukum #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita MPR RI | 5 Oktober 2025 https://mpr.go.id/berita/lestari-moerdijat-implementasi-uu-tpks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *