Kementerian Kehutanan Tegaskan Kepatuhan Hukum dalam Rencana Pembangunan Resort di Pulau Padar, TN Komodo
2 mins read

Kementerian Kehutanan Tegaskan Kepatuhan Hukum dalam Rencana Pembangunan Resort di Pulau Padar, TN Komodo

On Berita – Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Nasional (TN) Komodo harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan terkait rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar.

Kementerian menyebut, isu tersebut menjadi cerminan tingginya kepedulian publik terhadap kelestarian Komodo sebagai satwa endemik, serta Pulau Padar yang merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO.

PT KWE merupakan pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014, dengan total konsesi 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dari luas tersebut, rencana pengembangan di Pulau Padar terbatas hanya 15,37 hektare atau 5,6% dari total 274,13 hektare.

Pembangunan sempat dilakukan pada 2020–2021 berupa 148 pondasi tiang, namun dihentikan setelah arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) disampaikan pada Juni 2022. Hingga kini, proses penyusunan EIA terus berlangsung.

Pada 23 Juli 2025, PT KWE menggelar konsultasi publik di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan. Sejumlah rekomendasi yang harus diperhatikan antara lain:

Pergeseran atau pengurangan jumlah sarana pada blok tertentu agar tidak mengganggu habitat Komodo seperti Pembangunan jalan dilakukan elevated tanpa menebang pohon; Radius 10 meter dari sarang komodo harus bebas dari pembangunan; Kemitraan dengan industri pariwisata dan perguruan tinggi; serta Implementasi serta pembaruan rencana operasional secara berkelanjutan.

Selain itu, terdapat pula pembangunan mess karyawan oleh PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Balai TN Komodo. Bangunan yang bersifat non-permanen tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan kawasan dan tidak memiliki fungsi komersial.

Karena berbahan kayu dan hanya bersifat pendukung, pembangunan ini cukup mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) TN Komodo tanpa memerlukan dokumen AMDAL baru.

Hasil monitoring Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menunjukkan populasi komodo di Pulau Padar dalam 3 tahun terakhir relatif stabil, bahkan indikasi peningkatan terlihat pada 2025. Meski begitu, data lengkap masih menunggu analisis final sebelum dipublikasikan.

Kegiatan ekowisata di TN Komodo dinilai memberi manfaat ekonomi nyata. Saat ini, 218 masyarakat lokal terlibat sebagai pemandu wisata, penyedia makanan, minuman, hingga kerajinan tangan. Secara lebih luas, pariwisata Labuan Bajo telah menciptakan lebih dari 4.500 lapangan kerja dengan ratusan hotel, restoran, dan kapal wisata.

Kementerian Kehutanan memastikan PT KWE wajib menaati ketentuan hukum, rekomendasi EIA, dan prinsip konservasi satwa komodo. Pihaknya juga mengimbau publik menunggu hasil penilaian internasional dari UNESCO/WHC serta menghindari penyebaran informasi yang keliru.

#TamanNasionalKomodo #PulauPadar #Ekowisata #Komodo #KementerianKehutanan #PariwisataBerkelanjutan #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemenhut RI | 15 September 2025 https://kehutanan.go.id/news/article-79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *