
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Jakarta, Onberita – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Atas nama pribadi dan Menteri ATR/BPN, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa maksud sebenarnya bukanlah negara memiliki tanah masyarakat, melainkan negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah yang dimiliki, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Yang saya maksud adalah kebijakan pertanahan terkait tanah telantar. Negara berkewajiban mengatur dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Nusron mengakui ucapannya sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Ia berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang benar dan mengajak masyarakat mengelola tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
Sumber berita : Kementerian ATR/BPN, 12 Agustus 2025
Sumber : https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-nusron-minta-maaf-dan-klarifikasi-soal-isu-kepemilikan-tanah-oleh-negara