KKP Dorong Legalitas Izin Edar Produk Perikanan, UMKM Siap Bersaing Global
2 mins read

KKP Dorong Legalitas Izin Edar Produk Perikanan, UMKM Siap Bersaing Global

On Berita – Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembinaan dan pendampingan pengurusan izin edar produk perikanan. Sinergi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan daerah diharapkan meningkatkan daya saing produk olahan laut nasional, khususnya dari pelaku usaha mikro dan kecil.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggencarkan pembinaan dan pendampingan perizinan legalitas edar produk perikanan guna meningkatkan daya saing serta kepercayaan pasar terhadap produk olahan laut Indonesia.

Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penerbitan sertifikat MD, dan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk penerbitan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

“Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut agar akses pelaku usaha terhadap proses perizinan bisa disesuaikan dengan jenis dan skala usahanya,” kata Tornanda Syaifullah, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, pada Kamis (24/7).

Menurutnya, izin edar tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan regulasi, namun juga menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

“Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan punya daya saing tinggi. Apalagi dengan legalitas resmi, kepercayaan konsumen dan mitra dagang akan meningkat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya konkret, KKP menggelar webinar nasional bertajuk “Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan” pada Rabu (23/7), yang diikuti lebih dari 1.000 peserta. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha, penyuluh, pembina mutu, hingga analis pasar hasil perikanan.

Webinar ini menjadi forum komunikasi dua arah untuk menyosialisasikan prosedur, manfaat, dan urgensi legalitas izin edar. Dalam sesi tersebut, KKP menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi pelaku UMKM kelautan, seperti kurangnya akses informasi dan terbatasnya kapasitas SDM dalam mengurus izin resmi.

Data KKP melalui sistem KUSUKA 2024 mencatat ada 76.318 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro dan kecil, mayoritas memproduksi ikan asin, pindang, dan produk lumatan. Namun, sebagian besar masih belum mengantongi izin edar resmi seperti MD atau PIRT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Artinya, sejak tahap produksi, pengolahan, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen, harus disertai legalitas yang sesuai dengan peraturan.

KKP berharap melalui penguatan regulasi dan fasilitasi perizinan ini, pelaku usaha perikanan nasional, terutama UMKM, dapat menembus pasar yang lebih luas dengan produk yang lebih kompetitif dan terstandarisasi.

“Legalitas adalah kunci. Tidak cukup hanya enak dan murah, tapi harus juga aman dan sah secara hukum,” tutup Tornanda.

#LegalitasProdukPerikanan #KKP #IzinEdarPerikanan #UMKMPanganLaut #BPOM #ProdukPerikananIndonesia #PIRT #EksporPerikanan

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kementerian KKP RI | Jakarta, 26 Juli 2025. https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-gencarkan-pembinaan-legalitas-izin-edar-produk-perikanan-79rr.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *