KKP Resmikan Izin Air Laut untuk PLTU Batang, Dorong Industri Patuh dan Ramah Lingkungan
3 mins read

KKP Resmikan Izin Air Laut untuk PLTU Batang, Dorong Industri Patuh dan Ramah Lingkungan

On Berita – Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengeluarkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk PLTU Batang, menjadikannya pionir di Pulau Jawa dalam pengelolaan air laut secara legal. Langkah ini jadi bukti nyata bahwa regulasi bukan penghambat, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan industri dan kelestarian laut.

Dalam upaya menegakkan regulasi dan mendorong keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah.

Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa, dan kedua secara nasional, yang memiliki legalitas penggunaan air laut dalam kegiatan industrinya. Penyerahan izin dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi oleh KKP pada Selasa (22/7).

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Koswara, Dirjen Pengelolaan Kelautan, KKP.

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, utamanya untuk sistem pendinginan. Skala penggunaan sebesar ini membutuhkan tata kelola yang akuntabel, efisien, dan sesuai regulasi.

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi langsung, seperti pendinginan mesin, produksi air minum, atau proses industri lainnya. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan klasifikasi KBLI yang relevan — untuk PLTU Batang, yaitu KBLI 36002 (pendinginan industri).

Menurut Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, diterbitkannya izin ini menunjukkan bahwa regulasi bukan penghambat, tetapi fondasi tata kelola yang sehat dan berkelanjutan.

“Langkah ini tidak hanya soal legalitas, tapi juga soal tanggung jawab terhadap ekosistem. Regulasi seperti ALSE mendukung industri tetap beroperasi secara optimal, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” jelas Frista.

Perizinan ALSE menjadi instrumen pengendalian yang penting bagi KKP dalam mengatur dan mengawasi kegiatan industri di laut, sehingga tidak merusak ekosistem dan tetap selaras dengan prinsip kelestarian.

KKP secara terbuka mengimbau seluruh pelaku usaha — baik dari sektor energi, manufaktur, maupun jasa — untuk mengutamakan kepatuhan dan transparansi dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Pelaku usaha yang ingin memperoleh izin serupa, atau membutuhkan pendampingan teknis, dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan WhatsApp di 0813-1525-1005.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong Tata kelola laut berbasis izin, Pemanfaatan ruang laut secara legal dan konservatif, Serta keterlibatan aktif sektor swasta dalam menjaga sumber daya kelautan nasional.

Langkah PLTU Batang ini diharapkan menjadi preseden positif bagi industri lain dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan pengawasan yang jelas dan aturan yang tegas, industri tetap bisa tumbuh tanpa harus mengorbankan lingkungan.

#KKP #PLTUBatang #ALSE #IzinPemanfaatanAirLaut #IndustriBertanggungJawab #KelautanBerkelanjutan #RegulasiIndustri #EkosistemLaut #EnergiBersih

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kementerian KKP RI | Jakarta, 22 Juli 2025. https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-beri-izin-pemanfaatan-air-laut-ke-pltu-batang-dorong-industri-taati-regulasi-r2rK.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *