
KOSASI MINTA KLARIFIKASI KAKANWIL ATR/BPN SULUT: DUGAAN PENYELEWENGAN
Jakarta – Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh (Erry JP) atas dugaan penyelewengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara.
Permintaan klarifikasi tersebut diajukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN. KOSASI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan bersih-bersih birokrasi pertanahan, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Poin utama yang disorot dalam surat permintaan tersebut adalah ketidaksesuaian antara laporan kekayaan resmi Erry JP dengan sejumlah aktivitas keuangan yang terkonfirmasi di lapangan. KOSASI menyoroti dugaan penyelewengan tersebut setelah sebelumnya sempat terendus dugaan penggelapan.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kami pada lembaga pertanahan. Permintaan klarifikasi ini diajukan atas dasar data dan fakta yang bisa diverifikasi. LHKPN Kakanwil ATR/BPN Sulut telah menjadi sorotan karena adanya dugaan penyelewengan” ujar Fahmi F, peneliti KOSASI.
Selain perihal kekayaan, KOSASI juga meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan praktik jual beli jabatan di internal Kanwil ATR/BPN Sulut. Kegiatan non-program seperti peringatan Hari Agraria (Hantaru) diduga menggunakan dana yang tidak sesuai peruntukan, melanggar prinsip akuntabilitas anggaran negara.
KOSASI turut menyoroti beberapa “Catatan” rekam jejak Erry JP yang sebelumnya sempat tersangkut dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Bogor. Sertifikat tersebut akhirnya dibatalkan langsung melalui SK Menteri ATR/BPN karena dianggap cacat hukum dan prosedur.
Dalam suratnya, agar Erry JP diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Dilakukan audit menyeluruh terhadap kekayaan dan aliran transaksi keuangan, PPATK dan KPK dilibatkan dalam investigasi lanjutan, Hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
KOSASI menegaskan bahwa surat klarifikasi ini adalah langkah awal, dan akan dilanjutkan dalam bentuk pelaporan resmi ke KPK, serta penyampaian dokumen pendukung ke KASN dan Ombudsman RI apabila tidak ada langkah tegas dari kementerian ATR/BPN.
“Kami akan kawal proses ini sampai selesai. Publik berhak tahu apakah penyelenggara negara benar-benar jujur atas tanggung jawab dan tugasnya serta harta kekayaannya” tutup Fahmi.
Diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dan catatan serta rekam jejaknya selama berada di lembaga pertanahan.
Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid
Editor : Ali Ramadhan