
DPP GPPB Kritik Menteri UMKM Terkait Kegaduhan Kunjungan Istrinya ke Eropa
Jakarta, 5 Juli 2025 | On Berita – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa menyampaikan kritik terhadap kunjungan istri Menteri Koperasi dan UKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa yang disertai dengan permintaan dukungan dari kantor-kantor perwakilan (kedubes) RI. Kunjungan tersebut dinilai sarat pelanggaran etika dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Ketua Umum DPP GPPB, Abraham, menyebut bahwa penggunaan surat resmi dengan kop Kementerian Koperasi dan UKM yang ditujukan kepada para duta besar RI di Eropa untuk memfasilitasi kegiatan pribadi merupakan bentuk penyelewengan jabatan dan kekuasaan, terlebih surat tersebut menyangkut pihak yang bukan pejabat negara.
“Kami menilai ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelecehan terhadap prinsip pelayanan publik. Seorang istri menteri tidak memiliki hak atau kapasitas untuk difasilitasi oleh negara diluar dari tunjangan gaji dan faskes suaminya yang menjadi menteri, apalagi melalui surat resmi kementerian. Ini jelas menyalahi etika birokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi pelayanan publik yang digariskan Presiden Prabowo” ujar Abraham kepada pewarta, Jumat (5/7).
Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etika
Surat tertanggal 30 Juni 2025 dengan nomor B‑466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang kini viral di media sosial, disebut-sebut dikirimkan kepada KBRI dan KJRI di beberapa negara Eropa. Dalam surat itu, Kementerian Koperasi meminta perwakilan diplomatik RI mendukung kunjungan Agustina Hastarini dalam rangka “misi budaya” selama 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Menurut DPP GPPB, surat tersebut secara administratif cacat karena, Pertama, Ditujukan untuk memfasilitasi individu yang bukan ASN maupun pejabat negara. Kedua, menggunakan kop dan wewenang institusi negara untuk kepentingan pribadi meskipun dibungkus dengan misi kebudayaan. Ketiga, melibatkan wilayah diplomatik Negara tanpa mekanisme formal yang berlaku.
Tuntutan dan Desakan GPPB
Ketua Umum DPP GPPB mendukung Presiden Prabowo agar Menteri Koperasi dan UKM dipanggil guna klarifikasi terbuka kepada publik. Kedua, menonaktifkan pejabat terkait (termasuk Sekretaris Jenderal). Terakhir, Memberikan sanksi tegas terhadap Menteri dan Sekjen Kemenkop berupa pencopotan jabatan.
“Ini bukan hanya soal kunjungan dan misi kebudayaan, lebih jauh Ini soal akuntabilitas pejabat publik dan integritas lembaga negara. Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi akan semakin kabur,” tegas Abraham.
Dorongan Audit dan Investigasi Independen
Selain mendesak tindakan dari Istana, GPPB juga mendorong Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ombudsman untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terkait penerbitan surat tersebut dan penggunaan anggaran perjalanan luar negeri dalam lingkungan kementerian.
“Kami akan menyurati langsung Kejagung, KPK dan Ombudsman RI untuk ikut mengawal kasus ini. Jangan sampai ini berujung pada pembiaran budaya nepotisme gaya baru di lingkaran kekuasaan,” tutup Abraham.
Penulis : Rizki Abdul Rahman Wahid
Editor : Ali Ramadhan