Profil Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Pilihan Prabowo
2 mins read

Profil Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Pilihan Prabowo

On Berita – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 dan menandai rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan setelah masa purnabakti pejabat sebelumnya.

Penunjukan Kuntadi dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana, mengingat rekam jejaknya yang panjang di sejumlah posisi penting di institusi penegak hukum.

  1. Sekilas Profil & Latar Belakang Pendidikan

Dr. Kuntadi merupakan jaksa karier dengan latar pendidikan hukum yang kuat.

Gelar akademik dan pengalamannya di berbagai satuan kerja kejaksaan memperlihatkan kombinasi kemampuan litigasi dan manajerial yang dibutuhkan untuk memimpin BPA, lembaga yang bertugas menelusuri, mengelola, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

Penunjukan ini diumumkan oleh Kejaksaan dan sejumlah media nasional setelah Keppres ditandatangani.

  • Jejak Karier — Jabatan Strategis yang Pernah Diduduki

Kuntadi menempuh karier hingga menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sebelum dipilih menjadi Kepala BPA.

Di antara pos penting lain yang pernah diembannya adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) serta sejumlah jabatan struktural di kejaksaan pusat dan daerah.

Rekam jejaknya mencakup penanganan perkara korupsi bernilai besar, yang menempatkannya sebagai sosok berpengalaman dalam penelusuran aset.

  • Gaya Kepemimpinan & Reputasi Profesional

Sumber pemberitaan menggambarkan Kuntadi sebagai figur yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada bukti — khususnya melalui pendekatan audit forensik dan penelusuran aset yang cermat.

Pendekatan tersebut dianggap relevan untuk tugas BPA yang menuntut sinkronisasi antara penyidikan, penegakan hukum, dan pengelolaan aset negara.

  • Mandat & Tantangan di BPA

Sebagai Kepala BPA, Kuntadi mendapat mandat memperkuat pemulihan aset negara, mempercepat penyelesaian administrasi aset rampasan, dan meningkatkan koordinasi antar-institusi (polri, KPK, DJKN, dan lembaga terkait).

Tantangannya meliputi kompleksitas penelusuran aset lintas yurisdiksi, pengelolaan aset nonlikuid, serta kebutuhan transparansi publik. Keberhasilan dalam tugas ini berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara.

  • Makna Penunjukan & Respons Publik

Penunjukan Kuntadi oleh Presiden mendapat sorotan media dan kalangan hukum karena posisinya strategis dalam rangka memberdayakan mekanisme pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum ekonomi.

Observers melihat penempatan ini sebagai sinyal pemerintah memperkuat upaya pemulihan aset negara pasca-penanganan perkara besar.

Dengan pengalaman panjang di jajaran kejaksaan dan rekam jejak pada penanganan perkara korupsi, Dr. Kuntadi masuk ke kursi Kepala Badan Pemulihan Aset dengan tugas besar: mempercepat pemulihan aset negara dan memastikan proses berjalan transparan serta akuntabel.

Publik kini menantikan langkah konkret Kuntadi dalam mengoptimalkan aset hasil tindak pidana demi kepentingan negara.

#OnBerta #Kuntadi #BadanPemulihanAset #Kejagung #JaksaIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *